Gagal Curi Motor di Bekasi, Pelaku Dikepung Warga hingga Memohon Ampun

RBN || Bekasi

Seorang pria berinisial M (29) gagal mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket di kawasan Kalijaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku tertangkap setelah diteriaki maling dan dikejar warga hingga terjebak di pos satpam sebuah apartemen. Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat terkepung warga di dalam pos satpam. Warga berulang kali mendesaknya untuk keluar. Pelaku sempat menodongkan benda menyerupai pistol dari dalam pos tersebut, tetapi akhirnya menyerahkannya sambil memohon ampun. Benda itu kemudian disebut warga sebagai pistol mainan.

Situasi semakin memanas ketika warga yang emosi mendobrak pintu pos satpam. Seorang petugas keamanan sempat berusaha melerai, tetapi pelaku akhirnya menjadi sasaran pemukulan warga.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dimmas saat dihubungi pada Jumat (23/10/2026).

Peristiwa pencurian itu bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga mengambil sepeda motor milik seorang karyawan minimarket yang sedang bekerja. Aksinya diketahui hingga saksi berteriak meminta pertolongan dan bersama warga melakukan pengejaran.

“Motor diketahui dibawa kabur pelaku, saksi berteriak maling dan bersama warga melakukan pengejaran,” ujar Dimmas.

Pelaku kemudian terjebak di pos satpam apartemen saat berusaha melarikan diri. Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, sementara dua orang yang diduga sebagai rekan pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.

Atas perbuatannya, M ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *