Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pesawat Fiktif Rp 4,94 Miliar

RBN || Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengoperasian pesawat kargo fiktif tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,94 miliar.

Penetapan GM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menyampaikan bahwa penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Fardana dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan perluasan bisnis penyewaan pesawat kargo. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. Dalam pelaksanaannya, PT APK menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa PT WSU tidak memiliki sertifikasi resmi yang dipersyaratkan untuk pengoperasian pesawat udara. Selain itu, pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai ternyata tidak pernah tiba di Indonesia sehingga kegiatan operasional kargo tersebut tidak terlaksana.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa GM tetap menyetujui kelanjutan kerja sama dan pencairan dana meskipun mengetahui persoalan legalitas perusahaan mitra serta belum tersedianya pesawat.

“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Januar.

Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua orang lainnya, yakni FA, mantan Vice President Business Development PT APK yang diduga berperan dalam penunjukan PT WSU dan persetujuan pencairan dana awal, serta WS, Direktur PT WSU selaku pihak mitra swasta.

Penetapan GM sebagai tersangka dalam perkara ini juga bukan kali pertama. Sebelumnya, ia bersama dua bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *