Bahlil Tanggapi Dua Kali Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan KPK

RBN || Jakarta

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi dua kali ketidakhadiran kadernya, Nusron Wahid, dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Nusron, yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara-negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bahlil di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 ditunda karena Nusron memiliki agenda internal kementerian, sedangkan pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026 ditunda karena ia sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga terdapat pemberian suap sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon. Penyidik juga mendeteksi dugaan aliran penerimaan lain senilai miliaran rupiah kepada sejumlah pihak di lingkungan kementerian.

Meski demikian, Nusron dalam berita tersebut disebut akan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan KPK.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *