Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

RBN || Aceh Tenggara

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan kepada terdakwa berinisial S (60) dalam perkara pemerkosaan terhadap anak berusia 7 tahun berinisial QT. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Senin (19/10/2026), majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. Sidang dipimpin oleh Masruri Syukri dengan anggota hakim Khairul Badri dan Ahlul Badri.

Hukuman 200 bulan penjara tersebut merupakan batas maksimum pidana penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama 240 bulan atau 20 tahun serta hukuman cambuk sebanyak 240 kali. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *