Ayah Kandung di Jakarta Barat Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak hingga Hamil
RBN || Jakarta
Seorang pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil sekitar enam bulan saat menjalani pemeriksaan medis.
Dikutip dari detikNews, Sabtu (17/10/2026), kasus ini bermula pada 24 September 2026 ketika korban bersama ibunya mendatangi Puskesmas Palmerah untuk memeriksakan kondisi kesehatan karena mengalami flek. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang hamil.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menjelaskan bahwa korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Pihak puskesmas selanjutnya menghubungi paman korban, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026. Penyidik memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan medis di RSUD Tarakan. Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan MT sebagai tersangka dan menangkapnya di wilayah Palmerah pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) dan langsung ditahan.
Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Kepolisian menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk di lingkungan keluarga. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
Sumber: Detik News


