Kemenpora Dorong Stadion Jadi Pusat Olahraga dan Penggerak Ekonomi Lokal
RBN || Jakarta
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian UMKM mendorong optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga agar lebih produktif dan berkelanjutan. Hal tersebut dibahas dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional 2026 di Jakarta, Kamis (15/10).
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora Tri Winarno mengatakan optimalisasi aset membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pengelola stadion, klub, dan mitra usaha.
“Olahraga bukan biaya, olahraga adalah investasi,” ujarnya.
Kemenpora telah menyiapkan profil bisnis dan pemodelan arus kas untuk 20 stadion prioritas nasional. Stadion didorong tidak hanya digunakan saat pertandingan, tetapi juga untuk kegiatan non-match day seperti hiburan, wisata olahraga, kuliner, dan aktivitas komunitas.
Sejumlah stadion yang dijajaki untuk kerja sama antara lain Stadion Deltras, Stadion Maguwoharjo, Stadion Patriot Candrabhaga, serta Stadion Gajayana. Pemerintah daerah juga didorong mempercepat penyelesaian administrasi dan legalitas aset agar pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan stadion yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan tercatat sebagai barang milik daerah perlu dikelola secara produktif. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui sewa maupun kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk mengurangi beban pemeliharaan sekaligus memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kementerian UMKM Bagus Rachman menilai stadion memiliki potensi besar menggerakkan ekonomi lokal. Aktivitas olahraga dapat membuka pasar bagi UMKM melalui makanan, fesyen olahraga, jersey, sepatu, hingga merchandise.
Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah diharapkan menjadikan stadion bukan sekadar tempat pertandingan, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan usaha, dan peningkatan pendapatan daerah.


