Krisis Integritas Pejabat Publik Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo–Gibran

RBN || Jakarta

Maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 18 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025–2026.

Salah satu kasus terbaru adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB.

Kasus-kasus yang ditangani KPK memiliki beragam modus, mulai dari suap proyek, pemerasan, gratifikasi, hingga jual beli jabatan. Sejumlah kepala daerah yang terseret perkara tersebut antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi landasan bagi pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta upaya menghindari konflik kepentingan.

“Beliau-beliau (kepala daerah) ini kan sudah paham tentang aturan, sistem, dan ketentuan. Tinggal bagaimana menjauhi hal-hal yang sifatnya konflik kepentingan, lebih transparan, bisa bekerja sama dengan legislatif, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Setyo pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat publik berkaitan dengan rendahnya integritas dan lemahnya pengawasan dalam birokrasi pemerintahan.

“Korupsi bisa terjadi karena faktor orang atau pejabat negara yang tidak berintegritas, juga karena sistem birokrasi pemerintahan yang lemah, utamanya dalam sistem pengawasan,” kata Fickar kepada Kompas.com pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Fickar, pengawasan terhadap pejabat publik perlu diperkuat, baik melalui mekanisme internal maupun partisipasi masyarakat. Keterlibatan publik dinilai penting karena masyarakat turut membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui pajak.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan bahwa pemberantasan korupsi perlu ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah. Penanganan yang konsisten diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.

Maraknya kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Penguatan integritas, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas juga diperlukan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *