13.044 Pekerja Kena PHK di Jawa Barat, Pemprov Buka Akses Kerja Baru

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya melindungi hak pekerja sekaligus membuka akses pekerjaan baru bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK selama Januari–September 2026.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar mengatakan pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dan deteksi dini terhadap potensi persoalan hubungan industrial juga diperkuat, dengan penyelesaian diupayakan melalui dialog.

“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kim, Rabu (14/10/2026).

Untuk membuka peluang kerja, Pemprov Jabar mengoperasikan aplikasi Nyari Gawe yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Hingga 9 Oktober 2026, tercatat 704.121 pencari kerja, 714 perusahaan, 24.085 lowongan, serta 1.209 pelamar yang telah diterima bekerja.

Pemprov Jabar juga mengembangkan Bursa Kerja Online melalui siaran langsung bersama Gubernur Jawa Barat di akun TikTok @dedimulyadiofficial. Hingga tanggal yang sama, program tersebut telah berlangsung empat edisi, melibatkan 89 perusahaan dan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan.

Selain memperluas akses kerja, Disnakertrans Jabar mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan berbasis kejuruan. Pelatihan mencakup bidang otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, hingga pembuatan konten digital.

Pelatihan melalui Mobile Training Unit dan program kewirausahaan juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja. Upaya tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi pekerja untuk mengembangkan usaha mandiri setelah mengalami PHK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *