Peredaran Tramadol di Kota Bambu Selatan Ditertibkan, 25 Pil Ditemukan
RBN || Jakarta
Peredaran obat ilegal jenis Tramadol di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, menjadi perhatian aparat gabungan. Penertiban digelar Selasa (13/10) dengan melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, ASN Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kota Bambu Selatan, serta tokoh masyarakat.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, yakni Jalan KS Tubun, Gang Harlan, dan Jalan Jatibaru Inspeksi Banjir Kanal Barat. Meski tidak menemukan pedagang yang tertangkap tangan, petugas mendapati 25 butir pil Tramadol tercecer yang diduga sengaja dibuang untuk menghindari razia.
Lurah Kota Bambu Selatan Fatihien Tajul Anwar mengatakan penertiban tersebut merupakan respons atas keresahan warga mengenai dugaan transaksi Tramadol yang disebut berlangsung secara terbuka di kawasan Jalan KS Tubun. Informasi mengenai aktivitas tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial sehingga pihak kelurahan mengambil langkah penindakan sekaligus kampanye pencegahan.
“Transaksinya terang-terangan dan sangat meresahkan. Karena itu, kami mencoba menindaklanjuti keluhan warga dengan menggelar razia dan kampanye,” ujar Fatihien.
Selain melakukan penyisiran, petugas mengajak pelaku UMKM dan masyarakat turut mengawasi lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau penyalahgunaan Tramadol agar dapat ditindaklanjuti.
Fatihien berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menekan peredaran obat tersebut di wilayah Kota Bambu Selatan. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak akan efektif tanpa partisipasi warga dalam menolak dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Sekretaris Camat Palmerah Iskandar mengapresiasi langkah penertiban tersebut dan mendorong agar kegiatan serupa dilakukan secara berkelanjutan. Ia meminta petugas tidak berhenti melakukan pengawasan hingga peredaran obat terlarang dan narkoba di wilayah Kota Bambu Selatan dapat ditekan.


