Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Terikat di Kos Pinang Ranti
RBN || Jakarta
Polisi mengungkap peran dua pria berinisial KDN alias Daniel dan ATW dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di kamar kos kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Keduanya diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim mengatakan, Daniel merupakan penyewa kamar kos yang menjadi lokasi penemuan jasad korban. Ia menyebut Daniel bersama rekannya, ATW, diduga merencanakan aksi tersebut.
“Iya (penyewa kos). Satu inisial D (Daniel), sama temennya A,” ujar Abdul Rohim saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10/2026).
Menurut Abdul Rohim, Daniel menghubungi korban untuk datang ke kamar kos yang disewanya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rencana kedua pelaku untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Yang pasti korban ini adalah cewek ini dipanggil lah. Nah sama mereka sudah direncanakan untuk mengambil barangnya,” katanya.
Jasad KDA ditemukan pada Kamis (8/10/2026) siang setelah pemilik kos, Sundiyah, berniat memeriksa kamar yang disewa Daniel. Daniel diketahui menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10/2026), tetapi tidak kunjung datang setelah menerima kunci kamar.
Sebelum memeriksa kamar, Sundiyah mendapat informasi dari penghuni kamar sebelah yang mencium bau tidak sedap dari ruangan tersebut. Ia kemudian menghubungi saksi bernama Noval untuk meminta saran terkait kondisi itu.
Noval menyarankan agar pintu kamar dibuka dengan didampingi orang lain atau ketua RT. Para saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil, untuk membantu memeriksa kamar tersebut.
Setelah petugas tiba, pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat. Di dalam kamar mandi, mereka menemukan jasad perempuan dalam kondisi terikat.
“Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kedua terduga pelaku pada Kamis (8/10/2026) malam. Daniel ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka untuk mendalami lebih lanjut kasus pembunuhan tersebut.
Sumber: Detik News


