Polisi Dalami Peran Alumni dalam Mobilisasi Pelajar untuk Aksi Rusuh di Bekasi

RBN || Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami peran Firmansyah alias Batak (23), seorang alumni SMK di Bekasi, yang diduga memobilisasi pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan.

Firmansyah diduga menggunakan grup WhatsApp bernama ‘SMK se-Bekasi Bersatu’ untuk mengajak pelajar aktif dari sejumlah sekolah. Polisi kini menelusuri bagaimana ajakan tersebut disebarkan dan sejauh mana keterlibatan Firmansyah dalam mobilisasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyidik masih memeriksa alur komunikasi dalam grup tersebut. Polisi juga mencari tahu kepada siapa ajakan pertama kali disampaikan, siapa yang meneruskannya, serta bagaimana rencana aksi dibicarakan.

Penyidik juga tengah memetakan jangkauan komunikasi Firmansyah dengan para pelajar. Hubungan antara tersangka dan siswa dari sekolah yang berbeda turut didalami untuk mengetahui bagaimana ajakan tersebut dapat menjangkau mereka.

“Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan,” ujar Verdika dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan kedekatan antara alumni dan adik kelas dapat membuat sebuah ajakan lebih mudah dipercaya oleh pelajar. Karena itu, ia mengingatkan siswa agar mempertimbangkan tujuan dan dampak dari setiap ajakan yang diterima.

Menurut Putu Kholis, hubungan alumni dengan adik kelas seharusnya digunakan untuk memberikan pengalaman dan membantu perkembangan pelajar, bukan mendorong mereka mengambil risiko yang belum dipahami.

Ia juga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara. Namun, hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengikuti ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan.

Firmansyah ditangkap polisi di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Firmansyah dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menelusuri komunikasi dalam grup untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam mobilisasi pelajar tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *