Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Terancam Suspend hingga Putus Kemitraan
RBN || Bogor
Pemerintah Kota Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati pemberian sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, suspend, hingga pemutusan kemitraan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Bogor pada Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Pemkot Bogor, perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, serta sejumlah pengemudi ojol.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan perusahaan aplikator telah memiliki mekanisme internal untuk memberikan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar kode etik. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran kepada perusahaan aplikator.
“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka buka selama ini,” kata Jenal.
Jenal menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan mendapatkan penanganan yang berbeda.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai perilaku sejumlah pengemudi ojol di jalan raya. Berdasarkan pemantauan, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain melaju di jalur pedestrian, menggunakan jalur khusus disabilitas, dan melawan arah.
Jenal mengaku melihat langsung sejumlah pelanggaran melalui kamera CCTV. Menurutnya, pemberian sanksi tidak hanya mengandalkan penindakan berupa tilang karena dinilai belum cukup memberikan efek jera.
“Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” kata Jenal.
Dengan penerapan sanksi tersebut, Pemkot Bogor berharap pengemudi ojol lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Sumber: Detik News

