Polisi Mediasi Kasus Loker Viral di Jaksel, Uang Pelamar Dikembalikan
RBN || Jakarta
Polisi memediasi kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) yang meminta uang kepada pelamar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut meminta uang dengan alasan biaya pendaftaran atau uang pangkal, sementara kasusnya ramai disorot di media sosial.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan uang yang diminta kepada pelamar disebut sebagai bentuk keseriusan untuk mengikuti proses penyaluran tenaga kerja. Pembayaran tersebut juga tercantum dalam perjanjian antara perusahaan dan pelamar.
“Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran, pendaftaran dalam arti sebuah jasa,” kata Theo kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Menurut Theo, dalam perjanjian disebutkan bahwa uang yang dibayarkan pelamar akan dikembalikan setelah 40 hari. Namun, sejumlah pelamar khawatir dana tersebut tidak dikembalikan setelah dugaan penipuan itu viral di media sosial.
Polisi kemudian mengecek legalitas perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tercatat secara legal. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyaluran tenaga kerja dan telah beroperasi sekitar tujuh bulan.
Perusahaan itu diketahui menyalurkan tenaga kerja untuk sejumlah posisi, seperti kasir, pelayan, serta pekerja di toko atau departemen store.
Di tengah persoalan tersebut, Polsek Pasar Minggu menjadi mediator antara pelamar dan pihak perusahaan. Pada Senin (7/9), sebanyak tiga orang mendatangi kantor polisi untuk berkoordinasi mengenai pengembalian uang.
Pihak perusahaan kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Polisi menyebut sejumlah pelamar telah menerima pengembalian dana dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp1,8 juta.
“Untuk saat ini dari beberapa korban dan calon korban yang datang ke Polsek, pihak perusahaan sudah mengganti rugi semuanya,” ujar Theo.
Hingga kini, belum ada laporan polisi resmi yang dibuat oleh para korban. Menurut polisi, para pelamar yang datang ke Polsek Pasar Minggu lebih memilih meminta uang mereka dikembalikan. Polisi tetap memfasilitasi komunikasi antara pelamar dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sumber: Detik News

