Kemdiktisaintek Tetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed
RBN || Jakarta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penunjukan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan kampus dan bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof Badri Munir Sukoco mengatakan Prof Ali Rokhman mulai menjalankan tugas sebagai Plt Rektor Unsoed sejak Minggu (23/8/2026) pukul 00.00 WIB. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Unsoed pada hari yang sama.
Badri mengatakan seluruh kewenangan rektor kini dapat dijalankan oleh Plt Rektor. Dengan demikian, kegiatan dan pelayanan di lingkungan Unsoed tetap dapat berlangsung meskipun proses hukum masih berjalan.
Penunjukan Prof Ali Rokhman dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tetap berjalan, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, tata kelola serta pelayanan akademik di Unsoed tetap dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Kemdiktisaintek juga memastikan tanda tangan ijazah yang dilakukan oleh Plt Rektor memiliki legalitas dan dinyatakan sah.
Selain menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara, Prof Ali Rokhman akan menangani proses pemilihan Rektor Unsoed berikutnya. Badri mengatakan proses tersebut akan mengacu pada statuta Unsoed dan peraturan senat mengenai tata cara pemilihan rektor.
Menurut Badri, masa dan tahapan pemilihan rektor telah dibahas secara internal dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Unsoed.
Kemdiktisaintek juga menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Plt Rektor diharapkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas akademik dan tata kelola Unsoed selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Kompas.com
