Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku Pencurian dalam Sehari

RBN || Lampung

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran menangkap 41 pelaku kejahatan dalam sehari. Para pelaku tersebut terlibat dalam 40 perkara pidana yang mayoritas merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), selain pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran. Para pelaku yang diamankan termasuk sejumlah orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain curat, polisi juga mengungkap sejumlah kasus curas dan curanmor yang terjadi di sejumlah daerah,” kata Yuni di Bandarlampung, Rabu (12/8/2026).

Selain menangkap 41 pelaku, polisi mengungkap 86 lokasi kejadian perkara dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan juga berhasil diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Yuni mengatakan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara kejahatan yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran. Saat ini, para pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung, khususnya kejahatan jalanan dan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Polda Lampung juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara untuk mengejar pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran di wilayah hukum Lampung.

Sumber: Antara News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *