RBN || Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi penangkapan dipimpin oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
“Tim telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko, Senin (27/7).
Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga mengamankan enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh. Mereka diduga berkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkapkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh.
Eko menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di luar institusi penegak hukum, tetapi juga dilakukan secara internal sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri. Penanganan perkara secara transparan diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Sumber: CNN Indonesia











